Segala puji kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala nikmatnya yang telah diberikan kepada kita semua. Nikmat sehat,nikmat taufik hidayah inayah, dan nikmat yang paling besar adalah nikmat iman dan islam. shalawat serta salam tak lupa kita sanjungkan kehariban nabi besar Nabi Muhammad SAW.
Bapak-bapak,ibu-ibu dan teman-teman sekalian. Sekarang ini, kita berada dizaman kebebasan, yaitu zaman dimana nilai-nilai keagamaan yang kita anut sudah tidak lagi menjadi bingkai kita dalam berperilaku.
Pergaulan bebas merupakan sesuatu yang marak terjadi saat ini. Pergaulan bebas dapat menjangkit siapapun. Ini merupakan penyakit yang menyarang pribadi-pribadi labil seperti para remaja. Mereka mencoba apapun, tanpa memedulikan batasan yang sudah ditetapkan oleh agama,lingkungan sosial dan hukum. Pergaulan bebas sendiri di artikan sebagai suatu pergaulan yang tidak memiliki batasan, mengabaikan norma-norma agama maupun masyarakat. Karena itu, pergaulan bebas cenderung mengarah pada hal-hal yang negatif, seperti seks bebas, pemakaian narkoba dan lain-lain.
Remaja-remaja kita yang merupakan generasi penerus bangsa telah dibutakan dengan budaya-budaya barat yang bebas. Mereka bergaul tanpa adanya batasan. Tidak algi mengenal mana yang benar dan mana yang salah, oleh karena itu banyak sekali remaja-remaja berseragam yang sudah kehilangan kehormatanya.
Hal ini dikarenakan kurangnya ilmu agama yang diajarkan di lingkungan keluarga,sekolah,maupun masyarakat. Lemahnya iman dan kurangnya pemahaman agama yang kuat bagi remaja juga dapat menjadi salah satu penyebeb terjadinya pergaulan bebas. Sesungguhnya islam telah mengatur etika pergaulan bagi remaja. Perilaku tersebut merupakan batasan-batasan yang dilandasi nilai-nilai agama. Oleh karena itu, sudah seharusnya para remaja memperhatikan dan melaksanakan etika-etika pergaulan dalam pandangan islam untuk mencegah terjadinya sesuatu yang dilarang Allah SWT. Perilaku yang menjadi batasan dalam pergaulan bebas adalah :
1. Menutup Aurat
Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat demi menjaga kebersihan diri dan kehormatan hati. Aurat merupakan anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya. Disamping menutup aurat,pakaian yang dikenakan juga tidak boleh ketat sehingga memperhatikan lekuk anggota tubuh,dan juga tidak boleh tipis atau transparan.
2. Menjauhi perbuatan Zina
Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan diperbolehkan selama masih ada batas dan tidak membuka peluang terjadinya perbuatan dosa islam adalah agama yang menjaga kesucian,pergaulan yang dilandasi oleh nilai-nilai kesucian. Dalam pergaulan dengan lawan jenis harus dijaga jarak sehingga tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yang dapat merugikan diri pelaku,keluarga dan masyarakat sekitar. Allah SWT berfirman dalam Qur'an surat Al-Isra ayat 32 yang artinya :
"Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk".
Dalam rangka menjaga kesucian pergaulan remaja agar terhindar dari perbuatan zina, islam telah membuat batasan-batasan sebagai berikut :
a). Laki-laki tidak boleh berdua-duan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Jika laki-laki dan perempuan di tempat sepi maka yang ketiga adalah setan. Mula-mula saling berpandangan,lalu berpegangan, dan akhirnya menjurus pada perzinaan, itu semua adalah bujuk rayu setan.
b). Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik. Saling bersentuhan yang dilarang dalam islam adalah sentuhan yang disengaja dan disertai nafsu birahi. tetapi bersentuhan yang tidak disengaja tanpa disertai nafsu birahi tidaklah dilarang.
Allah SWT memrintahkan kaum laki-laki dan perempuan untuk menahan pandangan,sebagaimana Firman Allah dalam QS An-Nur 30-31 : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.
Katakanlah kepada perempuan yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya (daripada memandang yang haram). Ayat diatas mengisyaratkan bahw Allah memerintahkan agar laki-laki dan perempuan menjaga pandangannya. Hakikat perintah ini mengandung hukum wajib. Lalu Allah menjelaskan bahwa yang demikian itu lebih suci dan lebih bersih bagi kehidupan mereka.
Allah memerintahkan untuk menahan pandangan karena memandang kepada orang yang diharamkan termasuk bagian dari zina, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: "Setiap anak adam pasti mendapat bagian dari zina yang tidak terelakan kedua bata berzina dan zinanya adalah memandang, kedua telinga berzina dan zinanya adalah mendengar, lisan berzina dan zinanya adalah berbicara, tangan berzina dan zinanya adalah memegang, kaki berzina dan zinanya adalah berjalan dan hati yang menarik dan berangan-angan lalu kemaluan membenarkan atau mendustakan itu disebut zina karena laki-laki merasakan nikmatnya memandang keindahan tubuh wanita. Pandangan itu masuk ke dalam hati orang yang memandang sehingga bati seorang laki-laki terpikat dan membayangkannya. Maka timbul keinginan dan berusaha untuk melampiaskan keinginan syahwat kepadanya.
Oleh karena itu, sebagai orang yang beragama kita harus menjauhi perbuatan zina, dan membatasi pergaulan terhadap orang yang bukan mahramnya.
Demikian saya akhiri kurang lebihnya mohon maaf. Wabilahi taufik wal hidayah, Wasalamualaikum Wr.Wb.

No comments:
Post a Comment