Yang terhormat bapak ibu sekalian.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji beserta syukur kita kehadiran Allah SWT yang mana hingga saat sekarang ini kita masih di beri kesempatan dan kesehatan untuk berkumpul di tempat yang kita cinta ini.
Shalawat berangkaikan salam kita hadiahkan kepada roh junjungan alam yakni nabi kita Muhammad SAW. Semoga kita mendapat sapaatnya di kemudian hari nanti.
Baiklah tanpa memperpanjang mukodimah, saya akan memasuki judul ceramah saya yaitu tentang berpacaran. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pacaran kini sudah menjadi hal yang biasa tengah-tengah kalangan masyarakat indonesia khususnya. Masyarakat tidak menyadari bahwa pacaran yang dilakukan oleh anak muda zaman sekarang sudah sangat jauh dari kebenaran akhlak seorang muslim yang sebenarnya.
Mungkin hal ini dipicu karena kisah-kisah roman yang beredar bebas di media-media. Media tv khususnya. Disana hampir 60% dari keseluruhan tayangan yang ada adalah seputar kisah roman. Kalau kita tinjau kembali, pacaran itu sebenarnya merupakan bagian dari kebudayaan barat yang sangat tidak sesuai dengan budaya ketimuran. Dalam kamus besar bahasa indonesia pacaran memiliki beberapa pengertian:
1. Pergaulan yang dilakukan antara perempuan dengan laki-laki dengan bebas, untuk mencapai kesenangan mereka dengan bersenang-senang.
2. Berzina dan berkencan juga masuk dalam pengertian pacaran
3. Bertemu dan ingin menuju ke fase berikutnya yaitu Pernikahan
Berdasarkan pengertian diatas, jelas untuk point pertama dan kedua dilarang oleh agama islam.
Contoh ceramah tentang pacaran menurut pandangan islam perkawinan merupakan sunnah Rasulullah dengan arti bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah agar kaum muslimin melakukannya. Orang yang anti perkawinan dicela oleh Rasullulah,berdasarkan hadits yang maknanya :
Contoh ceramh tentang pacaran menurut pandangan islam pada dasarnya suatu perkawinan atau pernikahan baru terjadi setelah melewati beberapa tahapan atau proses yaitu pertama tahap penjajakan,kedua tahap peminangan dan yang ketiga tahap pertunangan.
Pihak keluarga laki-laki mungkin yang melakukan tahap penjajakan yang ditujukan pastinya kepada pihak perempuan atau sebaliknya, atau masing-masing dari pihak keluarga.
Dalam hal yang tertera diatas, orang tua memiliki peran paling besar dalam melihat dan mengawasi tentang seberapa jauh pergaulan yang telah dilakukan oleh anak-anaknya. Terutama yang berhubungan dengan lawan jenisnya, dengan kata lain mengawasi seorang anak untuk bergaul terlalu bebas terhadap seseorang yang merupakan bukan muhrim.
Oleh karenanya keputusan yang bijak seorang orang tua menikahkan anaknya apabila memang sudah masuk saatnya untuk menikah, maka lakukanlah pernikahan segera mungkin untuk menghindari perzinaan.
Untuk saat ini, hanya itulah yang mungkin dapat saya sampaikan saya berharap apa-apa yang sudah saya sampaikan tadi bisa jadi renunga bagi kita semua. Dan juga semoga kita semua terhindar dari perbuatan perzinaan. Wabillahi taufik Wal Hidayah Wassalam Wr.Wb

No comments:
Post a Comment